Sentra Kekayaan Intelektual

Sentra HKI Akademi Kebidanan Dharma Husada Kediri dibentuk sejak bulan September 2018 dengan Surat Keputusan Direktur No.: 166/Akbid/DH/SK/IX/2018 tentang Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ( HKI ) / Center For Intelectual Property Akademi Kebidanan Dharma Husada Kediri. Dasar dibentuknya HKI di institusi Akbid Dharma Husada Kediri mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di institusi Akademi Kebidanan Dharma Husada Kediri melalui kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta meningkatkan kerjasama kelembagaan yang berorientasi pada pencapaian hak atas kekayaan intelektual bagi seluruh Civitas Akademika. 

Adapun salah satu tugas dari Sentra HKI di Akbid Dharma Husada Kediri yaitu melakukan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika dan masyarakat luas sehingga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas hasil karya yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM. Mengingat, sebelum diberi sosialisasi perihal HKI terdapat banyak karya ilmiah yang belum memiliki hak cipta maupun paten. Sedangkan fungsi dari pembentukan sentra layanan HKI adalah sebagai pusat informasi bagi seluruh civitas akademika dan melayani masyarakat luas yang akan melakukan pengurusan pengakuan secara hukum atas hak kekayaan intelektual mereka.

 
Diagram Alir Pengajuan HKI

Hubungi Kami